Sabtu, 26 Januari 2019

Penting/bagus

Islam definisinya berserah diri pada Allah dengan tauhid,taat dan patuh dalam ketaatan,berlepas diri dari kesyirikan dan orang yg berbuat syirik
📜📘 *Ajarkan Kepada Anak-Anak Kita Pertanyaan-Pertanyaan Berikut:*

Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1

ﺱ :1 ﺃﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ؟

ﺝ : ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ‏( ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ‏) .

📬 S : *Dimana Allah?*

📨 J : Diatas langit (diatas 'Arsy).

ﺱ :2 ﻣﺎ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ؟

ﺝ : " ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﻮﻯ ".

📬 S : *Apa dalilnya dari Al-Qur'an bahwa Allah berada diatas 'Arsy ?*

📨 J : ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﻮﻯ

(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas 'Arsy.
📚 (QS. Thaha : 5)

ﺱ :3 ﻣﺎ ﻣﻌﻨﻰ "ﺍﺳﺘﻮﻯ" ؟

ﺝ : ﻋﻼ ﻭ ﺍﺭﺗﻔﻊ ‏( ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻻ ﻣﺠﺎﺯﺍ ‏) .

📬 S : *Apa makna dari istiwa?*

📨 J : Tinggi dan keatas (hakikat dan bukan majaz).

ﺱ :4 ﻣﻦ ﺃﻳﻦ ﻧﺄﺧﺬ ﻋﻘﻴﺪﺗﻨﺎ؟

ﺝ : ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻭ ﺍﻟﺴﻨﺔ بفهم السلف .

📬 S : *Dari mana kita mengambil Aqidah kita?*

📨 J : Dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman Shalafush Sholih.

ﺱ :5 ﻟﻤﺎﺫﺍ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﺍﻹﻧﺲ؟

ﺝ : ﻟﻌﺒﺎﺩﺗﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ .

📬 S : *Kenapa Allah menciptakan jin dan manusia?*

📨 J : Untuk beribadah semata kepada Allah dan tidak menyekutukan dengan sesuatu apapun.

ﺱ :6 ﻣﺎ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﺍﻹﻧﺲ ﻟﻌﺒﺎﺩﺗﻪ؟

ﺝ : " ﻭﻣﺎ ﺧﻠﻘﺖ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﺍﻹﻧﺲ ﺇﻻ ﻟﻴﻌﺒﺪﻭﻥ ".

📬 S : *Apa dalilnya dari Al-Qur'an bahwasanya Allah menciptakan jin dan manusia?*

📨 J : ﻭﻣﺎ ﺧﻠﻘﺖ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﺍﻹﻧﺲ ﺇﻻ ﻟﻴﻌﺒﺪﻭﻥ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.
📚 (QS. Adz-Dzariyat : 56)

ﺱ :7 ﻣﺎ ﻣﻌﻨﻰ " ﻳﻌﺒﺪﻭﻥ " ؟

ﺝ : ﻳﻮﺣﺪﻭﻥ ﻭ ﻳﻄﻴﻌﻮﻥ .

📬 S : *Apa makna beribadah?*

📨 J : Mentauhidkan Allah dan menta'ati-Nya.

ﺱ :8 ﻣﺎ ﻣﻌﻨﻰ " ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ " ؟

ﺝ : ﻻ ﻣﻌﺒﻮﺩ ﺑﺤﻖ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ .

📬 S : *Apa makna ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ?*

📨 J : Tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah.

ﺱ :9 ﻣﺎ ﻫﻲ ﺃﻋﻈﻢ ﻋﺒﺎﺩﺓ؟

ﺝ : ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ .

📬 S : *Apa itu ibadah yang paling agung?*

📨 J : Tauhid.

ﺱ :10 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺃﻋﻈﻢ ﻇﻠﻢ؟

ﺝ : ﺍﻟﺸﺮﻙ .

📬 S : *Apa itu kedzaliman paling besar?*

📨 J : Syirik (menyekutukan Allah).

ﺱ :11 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ؟

ﺝ : ﺇﻓﺮﺍﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﻌﺒﺎﺩﺓ .

📬 S : *Apa itu Tauhid?*

📨 J : Meng-Esakan Allah dalam beribadah.

ﺱ :12 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﺸﺮﻙ؟

ﺝ : ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻠﻪ .

📬 S : *Apa itu Syirik.*

📨 J : Beribadah kepada selain Allah dan menjadikannya tandingan.

ﺱ :13 ﻛﻢ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ؟

ﺝ : ﺛﻼﺛﺔ .

📬 S : *Berapa pembagian Tauhid?*

📨 J : Tiga.

ﺱ :14 ﻣﺎ ﻫﻲ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ؟

ﺝ : ﺍﻟﺮﺑﻮﺑﻴﺔ، ﻭ ﺍﻷﻟﻮﻫﻴﺔ، ﻭ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﻭ ﺍﻟﺼﻔﺎﺕ .

📬 S : *Apa saja pembagian Tauhid?*

📨 J : Rububiyah, Uluhiyah dan Asma wa Shifat.

ﺱ :15 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺗﻌﺮﻳﻒ " ﺗﻮﺣﻴﺪ ﺍﻟﺮﺑﻮﺑﻴﺔ " ؟

ﺝ : ﺇﻓﺮﺍﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﻓﻌﺎﻟﻪ، ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﻭﺍﻟﺮﺯﻕ ﻭﺍﻟﺘﺪﺑﻴﺮ .

📬 S : *Apa pengertian dari Tauhid Rububiyah?*

📨 J : Meng-Esakan Allah dalam perkara perbuatan Allah, seperti menciptakan, memberi rezeki dan mengatur.

ﺱ :16 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺗﻌﺮﻳﻒ " ﺗﻮﺣﻴﺪ ﺍﻷﻟﻮﻫﻴﺔ " ؟

ﺝ : ﺇﻓﺮﺍﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺄﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ، ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺬﺑﺢ ﻭﺍﻟﺴﺠﻮﺩ .

📬 S : *Apa pengertian Tauhid Uluhiyah?*

📨 J : Meng-Esakan Allah dalam beribadah, seperti do'a, menyembelih dan sujud.

ﺱ :17 ﻫﻞ ﻟﻠﻪ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﻭ ﺻﻔﺎﺕ؟

ﺝ : ﻧﻌﻢ، ﻟﻪ ﻣﺎ ﻭﺻﻒ ﺑﻪ ﻧﻔﺴﻪ ﻭ ﻭﺻﻔﻪ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﷺ .

📬 S : *Apakah Allah memiliki nama-nama dan sifat-sifat?*

📨 J : Ya, Allah memiliki sifat yang Dia sifati diri-Nya sendiri dan yang telah disifatkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

ﺱ :18 ﻣﻦ ﺃﻳﻦ ﻧﺄﺧﺬ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺻﻔﺎﺗﻪ؟

ﺝ : ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻭ ﺍﻟﺴﻨﺔ .

📬 S : *Darimana kita mengambil nama dan sifat-sifat Allah?*

📨 J : Dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

ﺱ :19 ﻫﻞ ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺗﻤﺎﺛﻞ ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﻤﺨﻠﻮﻗﻴﻦ؟

ﺝ : ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻻ ﺗﻤﺎﺛﻞ ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﻤﺨﻠﻮﻗﻴﻦ ﻓﻲ ﺟﻮﻫﺮﻫﺎ.

📬 S : *Apakah sifat Allah Ta'ala serupa dengan sifat yang dimiliki makhluk?*

📨 J : Sifat-sifat Allah tidak serupa dengan sifat-sifat makhluk

ﺱ :20 ﻣﺎ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻻ ﺗﻤﺎﺛﻞ ﺻﻔﺎﺕ ﺍﻟﻤﺨﻠﻮﻗﻴﻦ؟

ﺝ : " ﻟﻴﺲ ﻛﻤﺜﻠﻪ ﺷﻲﺀ ﻭ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺼﻴﺮ ".

📬 S : *Apa dalil dari Al Qur'an bahwasanya sifat-sifat Allah tidak serupa dengan sifat makhluk Nya?*

📨 J : ﻟﻴﺲ ﻛﻤﺜﻠﻪ ﺷﻲﺀ ﻭ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺼﻴﺮ

Tidak ada satupun yang serupa dengan-Nya, dan Dialah yang maha mendengar dan maha melihat.
📚 (QS. Asy-Syura : 11)

ﺱ :21 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﺮآﻥ؟

ﺝ : ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ .

📬 S : *Apakah Al-Qur'an itu?* 

📨 J : Al-Qur'an adalah kalam-Nya Allah.

ﺱ :22 ﻫﻞ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻣﻨﺰﻝ ﺃﻡ ﻣﺨﻠﻮﻕ؟

ﺝ : ﻣﻨﺰﻝ ﻭ ﻫﻮ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻘﻴﻘﺔ ‏( ﺑﺤﺮﻑ ﻭ ﺻﻮﺕ ‏) .

📬 S : *Apakah Al-Qur'an diturunkan atau dia makhluk?*

📨 J : Al-Qur'an diturunkan dan dia adalah kalam Allah, yang dia berupa huruf dan suara.

ﺱ :23 ﻣﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﺒﻌﺚ؟

ﺝ : ﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻬﻢ .

📬 S : *Apakah hari kebangkitan itu?*

📨 J : Hari dimana manusia dihidupkan kembali setelah mati.

ﺱ :24 ﻣﺎ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺮ ﻣﻦ ﺃﻧﻜﺮ ﺍﻟﺒﻌﺚ؟

ﺝ : " ﺯﻋﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺃﻥ ﻟﻦ ﻳﺒﻌﺜﻮﺍ ".

📬 S : *Apa dalilnya dari Al-Qur'an atas kafirnya orang yang mengingkari hari kebangkitan?*

📨 J : ﺯﻋﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺃﻥ ﻟﻦ ﻳﺒﻌﺜﻮﺍ

Orang-orang kafir mereka menyangka bahwa mereka tidak akan dibangkitkan.

ﺱ :25 ﻣﺎ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮآﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻴﺒﻌﺜﻨﺎ؟

ﺝ : " ﻗﻞ ﺑﻠﻰ ﻭﺭﺑﻲ ﻟﺘﺒﻌﺜﻦ ".

📬 S : *Apa dalil dari Al-Qur'an bahwasanya Allah akan membangkitkan kita?*
📨 J : ﻗﻞ ﺑﻠﻰ ﻭﺭﺑﻲ ﻟﺘﺒﻌﺜﻦ

Katakanlah : memang demi Rabb ku, sungguh kamu benar-benar akan dibangkitkan.

ﺱ :26 ﻣﺎ ﻣﻌﻨﻰ ﻛﻠﻤﺔ " ﺍﻹﺳﻼﻡ " ؟

ﺝ : ﺍﻻﺳﺘﺴﻼﻡ ﻟﻠﻪ ﺑﺘﻮﺣﻴﺪه ﻭ ﺍﻻﻧﻘﻴﺎﺩ ﻟﻪ ﻭ ﺍﻟﺒﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﻭﺃﻫﻠﻪ .

📬 S : *Apa makna kalimat Islam ?*

📨 J : Tunduk dan patuh karena Allah, dengan mentauhidkan-Nya dan tunduk kepada-Nya, berlepas dari segala bentuk kesyirikan.

ﺱ :27 ﻣﺎ ﻣﻌﻨﻰ ﻛﻠﻤﺔ " ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ " ؟

ﺝ : ﺃﻥ ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭ ﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﻭ ﻛﺘﺒﻪ ﻭ ﺭﺳﻠﻪ ﻭ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ ﻭ ﺃﻥ ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻘﺪﺭ ﺧﻴﺮﻩ ﻭ ﺷﺮﻩ .

📬 S : Apa makna kalimat Iman?

📨 J : Kamu beriman kepada Allah dan malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman kepada hari akhir, dan beriman kepada takdir, baik takdir baik dan takdir buruk.

ﺱ :28 ﻫﻞ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻳﺜﺒﺖ ﺑﺎﻟﻘﻠﺐ ﺃﻡ ﺑﺎﻟﻠﺴﺎﻥ ﺃﻡ ﺑﺎﻟﺒﺪﻥ؟

ﺝ : ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻳﺜﺒﺖ ﺑﺎﻋﺘﻘﺎﺩ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﻭ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺒﺪﻥ ‏( ﻣﻌﺎ ‏) ، ﻭ ﻫﻮ ﻳﺰﻳﺪ ﺑﺎﻟﻄﺎﻋﺔ، ﻭ ﻳﻨﻘﺺ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ . (احذر من قول ان الإيمان في القلب فقط!!)

📬 S : *Apakah iman dibuktikan dengan hati, atau dengan lisan atau hanya dengan amalan badan.*

📨 J : Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan, dan diamalkan dengan amalan badan bersamaan, dan iman bertambah dengan ketaatan, berkurang dengan melakukan maksiat.

*(hati-hati dari mengatakan bahwa iman yang penting dihati).*

ﺱ :29 ﻟﻤﻦ ﻧﺘﻀﺮﻉ ﻭ ﻧﺴﺠﺪ ﻭ ﻧﺬﺑﺢ؟

ﺝ : ﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ .

📬 S : *Kepada siapa kita merendahkan diri (berdo'a), bersujud dan berkurban?*

📨 J : Kepada Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya.

ﺱ :30 ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﺃﻭ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺃﻭ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ؟

ﺝ : ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ، ﻷﻥ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﺮﻙ ️

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭاﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ .

📬 S : *Bolehkah berdo'a atau bersujud (ibadah) atau berkurban kepada selain Allah?*

📨 J : Tidak boleh!
Karena beribadah kepada selain Allah adalah perbuatan syirik.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ 

ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭاﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ

✍🏻 Oleh Ustadz Derma Abu Harist
(Pengajar Bahasa Arab Takhasus Al-Barkah dan mahasiswa LIPIA Jakarta

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

📩 Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📲 Chanel Telegram    : http://t.me/Manhaj_salaf1
📲 Group Whatshapp   : 089665842579 (Admin MS)

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

PEMBAGIAN TAUHID

PEMBAGIAN TAUHID: BID'AH?

Syubhat I: "Pembagian tauhid ini tidak ada dasarnya dalam Alqur'an dan Sunnah"
Jawab:
Dalil tentang pembagian tauhid dalam Alqur'an sangat banyak. Diantaranya:
- QS. Maryam: 56
رَبُّ السَّمٰوٰتِ وَ الۡاَرۡضِ وَ مَا بَیۡنَہُمَا فَاعۡبُدۡہُ وَ اصۡطَبِرۡ لِعِبَادَتِہٖ ؕ ہَلۡ تَعۡلَمُ لَہٗ سَمِیًّا
"Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)? "
"Rabbus samawati wal ardh wa maa bainahuma" = penetapan tauhid rububiyah.
"Fa'budhu wash thabir li ibaadih" = penetapan tauhid uluhiyah.
"Hal ta'lamu lahu samiyya" = penetapan tauhid asma dan sifat Allah Jalla wa 'ala.

Syubhat II: "Pembagian ini diada-adakan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, dan tidak dikenal sebelum mereka berdua"
Jawab:
Penyebutan tauhid ini sudah banyak disebut sebelumnya. Diantaranya Abu Hanifah rahimahullah dalam Fiqhul Absath hal 608:
"Dan Allah diseru dengan ketinggian bukan dengan kerendahan. Karena rendah tidak termasuk sifat  rububiyah dan uluhiyah sedikitpun."
Juga Ibnu Battah rahimahullah (dalam Al-Ibanatul Kubra 6/149), "Wajib atas setiap manusia meyakini 3 hal:
“Sesungguhnya prinsip keimanan kepada Allah تعالى yang wajib diyakini oleh para makhluk dalam hal keimanan kepada-Nya ada tiga bagian:
Pertama: Seseorang hamba harus meyakini Rabbaniyyah Allah. Yang demikian itu sebagai pemisah antara madzhab ahlul tha’thil yang tidak menetapkan adanya pencipta.
Kedua: Seorang hamba harus meyakini keesaan Allah. Hal ini untuk membedakan dengan madzhab pelaku syirik yang menetapkan adanya pencipta namun menyekutukan Allah dalam peribadatannya.
Ketiga: Dia harus meyakini bahwa Allah disifati dengan sifat sifat sebagaimana Allah mensifati diri-Nya, seperti Qudroh, hikmah, dan seluruh apa yang Dia sifatkan didalam kitab-Nya”.

Catatan: Ibnu Battah wafat 387 H, jauh sebelum Ibnu Taimiyah.

Syubhat III: "Pembagian tauhid mirip dengan trinitas dalam agama Nasrani."
Jawab:
Trinitas dalam agama Nasrani adalah dalam masalah Zat Allah. Mereka menyangka bahwa Tuhan itu 3 oknum (Tuhan Bapak, Roh Kudus, dan Tuhan Anak).
Ini tidak sama dengan pembagian tauhid karena pembagian tersebut berkaitan dengan keyakinan terhadap Allah saja.

Dikutip dari: Tahdzib Fathil Majid li Syarh Kitab Tauhid (Dr.  Ahmad bin Abdullah al-Ghunaiman).

Ustadz Ibnu Rajab.

Senin, 24 Desember 2018

Musik

Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam. Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3

Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4

Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?

Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5

Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?

Program Qurban 1439 / 2018
Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.

Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini itu, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini itu merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?

Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 7

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika Hari raya

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8

2. Ketika pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9

Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

Dapat melalaikan hati
Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.
Dan masih banyak lagi yang lainnya.10

Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

Renungan

Wahai Saudara, kami rasa ketiga dalil dari Al-Qur’an dan hadis di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat-alat musik. Dan juga, sudah cukup melegakan hati saudaraku yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi saudaraku yang sebelumnya pro dengan musik. Dan telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini. Bukankah demikian?

Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” 11

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata. Wallahu waliyyut taufiq.

Catatan kaki :

Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
Idem
Idem
Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
HR. Bukhari, no. 5590
HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
Lihat penjelasan lebih lengkapnya di at Tahrim atau Ighatsatul Lahafan
HR. Bukhari, no. 949, dan lain-lain
HR. At Tirmidzi, no. 1080, dihasankan oleh Syekh Al-Albani
Lihat At-Tahrim, hal. 151
HR. Muslim, no. 275
Referensi :

Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim. 2008. Mesir, Daarul Aqidah.
Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ighatsatul Lahfaan. Maktabah syamilah
Nashiruddin Al Albani, Tahriim Aalaatit Tharbi. Maktabah syamilah

Penulis: Winning Son Ashari

Pemurajaah: Ust. Sanusin Muhammad, M.A

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Jumat, 26 Oktober 2018

LINK USTADZ SALAF

Berikut beberapa list website yang direkomendasikan untuk kita ambil faedah-faedahnya :

🍒 WEBSITE / BLOG PARA USTADZ

👤 Ustadz Fauzan, ST, MA (http://madinatulquran.or.id)
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA (http://firanda.com/)
👤 Ustadz Abdullah Roy, MA (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/)
👤 Ustadz Kholid Syamhudi, Lc (http://klikuk.com/)
👤 Ustadz Badrusalam, LC (http://cintasunnah.com/)
👤 Ustadz Syafiq Riza Basalamah, MA (https://mahabbatussunnah.wordpress.com/)
👤 Ustadz Abu Haidar As-Sundawiy (http://www.mozaikislam.com/)
👤 Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, Lc (http://www.abufairuz.com/)
👤 Ustadz Abu Sa'ad Nurhuda -rahimahulloh (https://tirailangit.wordpress.com/)
👤 Ustadz Abduh Tuasikal, MSc, MA (http://rumaysho.com/)
👤 Ustadz Erwandi Tarmizi, MA (http://erwanditarmizi.com/)
👤 Ustadz Musyaffa Ad-Dariniy, MA (http://addariny.wordpress.com/)
👤 Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com)
👤 Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com)
👤 Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com)
👤 Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/)
👤 Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/)
👤 Ustadz Dr Sufyan Basweddan Abu Hudzaifah, Lc MA (http://basweidan.wordpress.com/)
👤 Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc (http://www.dakwahsunnah.com/)
👤 Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com)
👤 Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc (http://addariny.wordpress.com/)
👤 Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc (http://kajiansaid.wordpress.com/)
👤 Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com)
👤 Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/)
👤 Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa (http://sabilulilmi.wordpress.com)

●●•٠·٠•●●••●●•٠·٠•●●

♻ WEBSITE ILMU ISLAM

http://bimbinganislam.com/
https://yufid.com
http://muslim.or.id/
http://buletin.muslim.or.id/
https://abufawaz.wordpress.com
http://pengusahamuslim.com/
http://konsultasisyariah.com/
http://almanhaj.or.id/
http://muslimafiyah.com/
http://www.alsofwah.or.id/
http://ahlulhadiits.wordpress.com/

http://salafiyunpad.wordpress.com/
http:dakwahsunnah.com/
http://www.situssunnah.com/

http://salafyitb.wordpress.com/
http://ulamasunnah.wordpress.com/
http://badaronline.com/
http://moslemsunnah.wordpress.com/
http://islamdiaries.tumblr.com/
http://www.al-mubarok.com/
http://m.salamdakwah.com/

http://kisahmuslim.com/
http://yufid.tv/
http://kajian.net/
http://radioassunnah.com/
http://rodja.tv/
http://radiomuslim.com/
http://shahihfiqih.com/artikel/
http://TwitUlama.com/
http://salamdakwah.com/
http://bbg-alilmu.com/
http://alwasathiyah.com/
●●•٠·٠•●●••●●•٠·٠•●●

♻ INFO KAJIAN

http://infokajian.com/
https://tempatkajian.wordpress.com/

●●•٠·٠•●●••●●•٠·٠•●●

♻ WEBSITE KHUSUS MUSLIMAH

http://muslimah.or.id/
http://ummiummi.com/
http://wanitasalihah.com/
http://jilbab.or.id/

●●•٠·٠•●●••●●•٠·٠•●●

♻ MAJALAH

• Majalah As Sunnah (http://majalah-assunnah.com/)
• Majalah Al Furqon (http://majalahalfurqon.com/)
• Majalah EL-FATA (http://majalah-elfata.com/)
• Majalah Al Mawaddah (https://almawaddah.wordpress.com/)
• Majalah Sakinah (http://majalahsakinah.com/)
• Majalah Kesehatan Muslim (http://kesehatanmuslim.com/)

Minggu, 21 Oktober 2018

Ilmu tajwid

Hukum Bacaan Nun Mati dan Tanwin Ketika Bertemu Huruf Hijaiyah

Dalam memmbaca Al-Qur'an kita tidak boleh membacanya dengan sembarangan, salah baca dikit saja, maka artinya pun juga berbeda. maka dari itu kita perlu ilmu yang namanya ilmu tajwid, salah satu ilmu tajwid adalah tentang hukum bacaan nun sukun atau nun mati serta tanwin bertemu dengan ke 28 huruf hijaiyah , yaitu sebagai berikut :

1. Pengertian dan Contoh Idzhar Halqi
Idzhar adalah Apabila ada nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf halqi yakni : hamzah, kha, kho’, ‘ain, ghain , ha ( ء ه ح خ ع غ ) maka hukum bacaannya adalah idzhar halqi yang berarti harus dibaca terang dan jelas seperti contoh idzhar dibawah ini :
من أمََنَ , مِنْهُ , غَفُوْرٌ حَلِيمٌ

Pengertian hukum bacaan Idzhar Halqi dan Contohnya

2. Pengertian dan Contoh Idghom bighunnah
Idgham bighunnah adalah Apabila ada nun sukun atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf ya’, nun, mimi, dan wawu (ي ن م و) maka hukum bacaannya disebut idghom bighunnah) (إدغام بِغُنَّة yang berarti harus dibaca dengan dimasukkan atau ditasydidkan kedalam salah satu huruf yang empat itu dengan suara mendengung. Seperti contoh dibawah ini :
مَنْ يَقُوْلُ , مِنْ نُوْرٍ , مَنْ مَنَعَ

Pengertian dan Contoh Idghom bighunnah

3. Pengertian dan Contoh Bacaan Idghom Bilaghunnah
Idgham Billaghunnah adalah Apabila ada nun sukun dan tanwin bertemu dengan salah satu huruf lamل) ) dan ra' (ر) maka hukum bacaannya adalah idghom bila ghunnah (إدغام بلاغنًة) yang membacanya dengan cara memasukkan dengan tanpa mendengung. Seperti contoh dibawah ini :
مِنْ رَبِهِمْ , مَنْ لَمْ

Pengertian dan Contoh Bacaan Idghom Bilaghunnah

4. Pengertian Bacaan Iqlab dan Contohnya
Iqlab Apabila ada nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ba’ (ب) maka hukum bacaannya adalah iqlab (إِقلاب) yang membacanya dengan cara huruf nun atau tanwin itu dibalik atau ditukar menjadi suara mim (م). Seperti contoh iqlab berikut :
سميعٌ بَصِيْرٌ , كِرَامٍ بَرَرَةٍ

Pengertian Bacaan Iqlab dan Contohnya

5. Pengertian Ikhfa’ Haqiqi Beserta Contoh
Ikhfa' Apabila ada nunu sukun atau tanwin bertemu dengan huruf yang 15 di bawah ini maka hukum bacaannya adalah Ikhfa’ haqiqi yang cara membacanya adalah samar-samar antara idghom dan idzhar. Huruf Ikhfa’ yang 15 antara lain :
ت ث ج د ذ ز س ش ص ض ط ظ ف ق ك
Contoh Ikhfa’ :
مِنْ جُوْعٍ , مِنْكُم , أَ نْفُسَكُمْ

Pengertian Ikhfa’ Haqiqi Beserta Contoh

Nah itulah 5 Hukum Bacaan Nun mati / sukun dan tanwin jika bertemu huruf hijaiyah yang terdiri dari idhar , idgham bigunnah , idgham billagunnah , iqlab dan yang terkahir iqlab yang dapat saya bagikan kepada sobat yang sekiranya ingin memperdalam ilmu tajwid lebih dalam lagi khususnya bab nun mati dan tanwin ini. oh iya jika ada yang keliru saya mohon untuk siapa saja yang tahu , untuk membenarkanya , tapi saya rasa insya Allah ini sudah benar karena berdasakan kitab syifaul janan.

Sumber http://www.masyadi.com/2015/03/hukum.bacaan.nun.mati.sukun.dan.tanwin.bertemu.hijaiyah.html?m=1

Sabtu, 01 September 2018

Bantuan dari orang kafir

Jika ada non-muslim yang ingin menyumbangkan harta untuk membangun masjid misalnya atau untuk membangun pondok pesantren, apakah diterima atau ditolak?

Pertama perlu dijelaskan bahwa hukum asal menerima hadiah dan infak dari non-muslim adalah mubah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenerima hadiah dari Para raja-raja non-muslim dan juga menerima hadiah daging dari seorang wanita Yahudi. Ini dalam rangka muamalah yang baik dan mengambil hati mereka.

Imam Bukhari menuliskan bab mengenai hal ini

باب قبول الهدية من المشركين

“Bab bolehnya menerima Hadiah dari orang musyik”.

Bahkan ulama menjelaskan boleh menerima sumbangan membangun masjid dari non-muslim asalkan tanpa syarat dan tidak membuat kaum muslimin menjadi hina serta bukan alat politik non-muslim tersebut untuk membuat makar terhadap umat Islam.

Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun dari harta orang kafir, beliau berkata

وَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ

“Boleh membangun masjid, memberikan kiswah dan penerangan dari harta orang kafir”1.

Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa ketika ditanya apakah boleh shalat di masjid yang dibangun dari harta orang kafir? Dalam fatwa dijelaskan:

لا بأس في الصلاة في المسجد المذكور

Tidak mengapa shalat di masjid tersebut (yang dibangun dari harta orang kafir)2.

Adapun maksud ayat bahwa Allah tidak akan menerima dari harta mereka karena kekafiran mereka, maka ini maksudnya adalah dari segi diterimanya ibadah mereka oleh Allah, bukan dari segi halal dan haramnya menerima sumbangan dari mereka. Ayat tersebut sebagai berikut:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At-Taubah:54).

Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa boleh menerima dengan syarat:

Pertama: Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap Islam

Dalam Fatwa Lajnah Daimahdijelaskan,

يجوز للمسلمين أن يمكنوا غير المسلمين من الإنفاق على المشاريع الإسلامية؛ كالمساجد والمدارس إذا كان لا يترتب على ذلك ضرر على المسلمين أكثر من المنفعة

“Boleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnya”3.

Kedua: Dipastikan bahwa harta orang kafir tersebut adalah bukan harta yang haram. Jika jelas informasi yang masuk ke kita bahwa harta yang disumbangkan itu haram, maka tidak boleh menerimanya untuk membangun masjid. DalamFatawa Syabakah Islamiyahdisebutkan:

فلا مانع من أن تطلبوا من كافر إعانة مالية يهبكم إياها ثم تستعينون بها في بناء مسجد ، كما لا حرج في قبولها منه دون طلب لا سيما مع عجزكم عن بنائه وحاجتكم إليه، ولا يلزمكم البحث عن مصدر ماله الذي تبرع به هل هو من حلال أو من حرام ، ولكن إذا علمتم أن عين المال الذي أعطاكم إياه حراما فلا يجوز لكم قبوله وصرفه في بناء المسجد

“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid”4.

Minta bantuan dan sumbangan dari orang kafir

Yang di jelaskan di atas adalah mengenai menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat dari orang kafir, tanpa didahului meminta. Yaitu ketika orang kafir menawarkan bantuan dan sumbangannya, dan kaum Muslimin tidak meminta. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu, maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkandzull (perendahan diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga mudah dipengaruhi oleh orang kafir. Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,

فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره

“Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull(merendahkan diri) di depan mereka dantimbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan (tanpa merendahkan diri) kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnya”5.

Kesimpulan

Maka, jika kaum muslimin mampu membangun masjid atau sekolah/pesantren, sebaiknya tidak menerima sumbangan dari non-muslim karena memang tidak butuh dan mampu, terlebih di daerah mayoritas muslim yang tentu umumnya tidak kekurangan harta untuk membangun masjid. Apalagi memang ada indikasi kuat ada makar politik untuk membahayakan kaum muslimin. Kita harus berhati-hati karena orang kafir tidak akan pernah ridha dengan orang Islam

Allah berfirman,

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)” (An-Nisaa’:89)
Demikian semoga bermanfaat.

@Yogyakarta tercinta, dalam keheningan jaga malam

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

 

Al-Furu’ 11/478 Fatwa Lajnah Daimah5/255 nomor 20112 Fatwa Lajnah Daimah5/256 nomor 21334 Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831  Fatawa Islam Sual Wal Jawab no.212,https://islamqa.info/ar/212 

Makanan acara bid'ah

HUKUM MEMAKAN MAKANAN DARI ACARA BID’AH

Oleh

Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.

Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Ustadz, apa hukumnya memakan makanan dari acara yang tidak diridhai Allâh? Acara ulang tahun misalnya. Jazakallahkhair.

Jawaban.

Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Semoga Allâh Azza wa Jalla menghindarkan anda dari perkara haram dan dosa.

Pada masa lalu, perayaan ulang tahun tidak dikenal di kalangan umat Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak pernah mencontohkannya. Jika perbuatan itu baik, mereka tentu sudah mendahului kita, karena mereka sangat bersemangat dalam melakukan semua kebaikan. Tradisi ini diimpor dari orang-orang barat yang kafir, sehingga jelas bahwa melakukan perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffâr (menyerupai orang-orang kafir) yang dilarang dalam agama Islam.[1]

Jika demikian, maka kita tidak boleh mendukung acara seperti ini, baik dengan menghadirinya, mendanainya atau lain sebagainya, karena itu termasuk kerjasama dalam hal maksiat. Terkait dengan memakan makanan yang dibuat untuk acara itu, jika yang dimaksud dengan memakan makanan saat menghadiri acara ulang tahun atau sejenisnya, maka itu tak lepas dari unsur mendukung maksiat. Menghadiri acara dan ikut makan berarti ikut mendukung dan meramaikannya, padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan takwa, jangan bahu membahu dalam dosa dan maksiat. Bertakwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat keras siksa-Nya [Al-Mâ`idah/5:2]

Adapun jika makanan itu di antar ke rumah tanpa kita datang ke tempat acara, sebagaimana dilakukan sebagian orang yang menyelenggarakan pesta atau upacara bid’ah, juga orang-orang kafir saat berhari raya, maka kita boleh menerimanya dan memakannya. Demikian dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[2] Hal itu karena pada hakekatnya, makanan itu halal dan menerima hadiah dari mereka tidak berarti mendukung acara mereka.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu menerima hadiah dari orang yang merayakan hari raya Nayruz.[3] Aisyah Radhiyallahu anhuma juga ditanya tentang hukum menerima hadiah dari orang Mâjusi saat mereka berhari raya, maka beliau Radhiyallahu anhuma menjawab:

أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Adapun yang disembelih untuk acara itu, jangan kalian makan. Makanlah makanan selain sembelihan (sayur, buah dan semacamnya) [HR. Ibnu Abi Syaibah no. 24.371][4]

Setelah menukil atsar ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Semua atsar ini menunjukkan bahwa ‘ied (hari raya) tidak berpengaruh pada bolehnya menerima hadiah dari mereka. Jadi tidak ada bedanya antara menerima hadiah dari mereka, saat ‘ied maupun di luar ‘ied, karena hal itu tidak mengandung unsur mendukung syi’ar kekafiran mereka.”

Sebagian Ulama lagi berpendapat tidak boleh menerima hadiah atau makan hadiah ulang tahun sama sekali. Bagi mereka, hal tersebut tidak lepas dari unsur mendukung acara mereka.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote

[1]Lihat: Fatâwâ Lajnah Dâ`imah II 2/260, Majmû’ Fatâwâ Bin Bâz 4/285

[2]Iqtidhâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm 2/52

[3]Nayruz adalah peringatan awal tahun kalender Mesir, biasa diperingati oleh umat Kristen Koptik dan yang lain

[4]Mushannaf Ibni Abi Syaibah 5/126.

Read more https://almanhaj.or.id/4534-hukum-memakan-makanan-dari-acara-bidah.html