Selasa, 13 Juni 2017

Facebook bid'ah? Naik pesawat bid'ah?

Sumber : https://www.nahimunkar.com/naik-pesawat-bidah-facebook-bidah/

Mereka (pelaku, pecinta, dan pembela bid’ah) yang belum paham (atau bisa jadi hanya pura-pura tidak paham) tentang pengertian bid’ah dalam hal agama (لَيْسَ عَلَيْهِأَمْرُ نَا) bukan dalam hal ke-duniaan, biasanya mengatakan dan berlogika begini :

“Facebook dan komputer adalah bid’ah, naik haji pakai pesawat adalah juga bid’ah, sebab Nabi gak pernah fesbuk-an, naik haji pun Nabi pakai Onta.”

Entah mereka ini memang tidak paham atau hanya sekedar pura-pura tidak paham bahwa kata “amruna” أَمْرُ نَا artinya adalah perintah kami, yang mana maksudnya disini adalah perintah/amalan dalam hal agama, bukan dalam hal keduniaan.

Logika yang rancu dan rusak ini selalu mereka gembar-gemborkan dan mereka ulang-ulang kesana kemari, seakan-akan sebuah doktrin yang sudah paten, dan mereka pun tak sadar bahwa pemahaman semacam itu adalah pembodohan kepada orang yang awam.

Ok, sebelum kita sanggah dengan dalil dan hujjah beserta penjelasan dari para ulama, yuk kita jawab dulu dari sisi logika pula :

Kalau mereka mengatakan naik haji pakai pesawat itu adalah bid’ah sebab alasannya Nabi pakai Onta, maka jawabnya adalah :

Kalau saudara mengatakan mesti pakai Onta, maka orang-orang yang jalan kaki-pun yang tidak pakai Onta juga bid’ah, karena saudara katakan mesti pakai Onta.

Ingat, Rasulullah adalah orang yang paling mengerti perkara ibadah. Rasulullah tidak pernah bersabda :

“Wahai ummatku.. Barangsiapa yang naik haji tidak pakai Onta maka bid’ah” Tidak pernah !!

Selanjutnya, kalau mesti pakai Onta, andaikata yang naik haji jumlahnya 2.000.000 orang maka jumlah onta juga ada 2.000.000 ekor, dan betapa repotnya orang-orang hanya mengurusi Onta-onta. Belum lagi masalah makanannya para Onta dan kotorannya Onta. Gak ngebayangin deh sekitar Masjidil Haram bakal penuh sesak dengan jutaan Onta.

Apalagi kalo harus naik Onta pulang/pergi dari Indonesia – Saudi, waaaah kapan sampainya Bro !? Sungguh suatu logika yang rancu, bukan ????

“””””””””””””””

Saudaraku, sebelum bicara tentang bid’ah, maka pahami dulu apa dan bagaimana itu bid’ah.

Bid’ah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya (Lihat Al Mu’jam Al Wasith]

Jadi, bid’ah secara bahasa itu lebih umum, termasuk kebaikan dan kejelekan karena mencakup segala yang ada atau tidak ada contoh sebelumnya.

Sedangkan definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus (dalam artian paling ringkas, tepat, dan mudah dipahami) adalah definisi yang dikemukakan oleh Imam Asy Syaatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah :

“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala”

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan :

“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmu’ Al Fatawa)

Sebentar sebentar.. Katanya setiap bid’ah itu sesat, tapi kok malah dikatakan ada bid’ah dalam makna bahasa dan makna istilah ???? Hayoooo ????

Ketahuilah wahai sudaraku, para ulama ketika mendefinisikan sesuatu, mereka selalu membawakan definisi dari sisi bahasa dan istilah. Karena makna syar’i bila bertentangan dengan makna lughawi (bahasa), maka lebih didahulukan makna syar’I sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Contoh sederhananya adalah sholat, secara bahasa artinya do’a, dan secara istilah syari’at artinya perbuatan (amalan) dan perkataan yang khusus yang dimulai dengan takbirotul ihram dan di akhiri dengan salam.

Naaaah, bila ada orang yang berpendapat bahwa orang yang berdo’a sudah mencukupinya sehingga tidak perlu sholat lagi, dengan alasan bahwa sholat secara bahasa artinya do’a, tentu pendapat ini sangat batil, karena yang dimaksud dengan sholat yang diperintahkan oleh Allah dan Rosul-Nya adalah sholat dengan tata cara yang telah kita ketahui bersama. Walaupun sholat itu sendiri bisa dikatakan sebagai do’a, namun tidak bisa orang yang sedang atau telah berdo’a itu dianggap telah sholat, inilah bedanya makna bahasa dan makna istilah.

Demikian pula bid’ah, makna bid’ah secara bahasa tidak boleh dibawa kepada makna bid’ah secara istilah syari’at, namun ia memang berhubungan sebagaimana yang dijelaskan para ulama.

Ibnu Katsir, salah seorang ahli tafsir paling terkemuka di dunia, dan juga seorang ulama ahlu sunnah, beliau rahimahullah menjelaskan :

” Bid’ah ada dua macam : bid’ah syari’at seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Sesungguhnya setiap yang ada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”

Dan bid’ah lughowiyah (bahasa) seperti perkataan umar bin Khaththab ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarawih :”Inilah sebaik-baiknya bid’ah”

[Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adziem 1/223. Cet. Maktabah taufiqiyah, Tahqiq Hani Al Haaj]

Dan yang harus difahami adalah bahwa Allah dan Rosul-Nya selalu menyampaikan syari’at ini dengan makna syari’at, bukan dalam makna bahasa, seperti bila Allah dan Rosul-Nya menyebutkan sholat, maka maknanya adalah perbuatan dan perkataan yang dimulai dengan takbirotul ihram dan diakhiri dengan salam. demikian pula kata bid’ah, bila diucapkan oleh pemilik syari’at maka harus dibawa kepada makna syari’at, bukan makna bahasa.

Ibnu Hajar Al Asqolani, seorang ulama besar bermadzhab Syafi’iy, beliau rahimahullaah juga menjelaskan :

“Sesuatu yang memiliki landasan dalil dalam syari’at, maka itu bukanlah bid’ah. Maka bid’ah menurut istilah syari’at adalah tercela, berbeda dengan pengertian bahasa karena bid’ah secara bahasa adalah segala sesuatu yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya baik terpuji maupun tercela.” [Lihat Fathul Bari, 13: 253]

Ringkasnya, pengertian bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna.

Jadi, berdasarkan definisi bid’ah secara istilah ini menunjukkan kepada kita semua bahwa perkara dunia (yang tidak tercampur dengan ibadah) tidaklah tergolong bid’ah walaupun perkara tersebut adalah perkara yang baru.

Perhatikanlah perkataan Asy Syatibi :

“Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah” (Al I’tishom).

Oleh karena itu, TV, radio, komputer, Facebook, internet, HP, pesawat, mobil, sepeda, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela.

Dan kalau memang hal-hal baru tsb mau kita katakan bid’ah, maka itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. Semoga Allaah memberi kemudahan untuk memahami hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar