Rabu, 26 Juli 2017

Sedekap dalam shalat

Sumber ;
Sumber: https://muslim.or.id/15028-tata-cara-bersedekap-dalam-shalat.html

Hukum Bersedekap
Para ulama bersepakat bahwa bersedekap ketika shalat adalah hal yang disyariatkan, berdasarkan hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu:

كان الناسُ يؤمَرون أن يضَع الرجلُ اليدَ اليُمنى على ذِراعِه اليُسرى في الصلاةِ

“Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya ketika shalat” (HR. Al Bukhari 740)

Sebagian orang ada yang menukil pendapat Imam Malik bahwa beliau menganggap makruh bersedekap dalam shalat dan beliau menganjurkan irsal, yaitu membiarkan tangan terjulai disamping. Namun yang shahih adalah bahwa beliau juga berpendapat disyari’atkannya bersedekap. Buktinya dalam kitab Al Muwatha, beliau membuat judul bab:

باب وضع اليدين إحداهما على الأخرى في الصلاة

“Bab: Meletakkan kedua tangan, yang satu di atas yang lain, ketika shalat”

Walaupun dalam hadits Bukhari tadi terdapat ungkapan perintah untuk bersedekap, namun tidak diketahui perkataan dari salaf, baik dari sahabat, tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in atau pun para imam madzhab yang menyatakan wajibnya bersedekap dalam shalat (lihat Sifat Shalat Nabi Lit Tharifi, 84). Dengan demikian bersedekap dalam shalat hukumnya sunnah tidak sampai wajib.

Bentuk Sedekap
Para ulama bersepakat bahwa tangan kanan berada di atas tangan kiri, namun mereka berbeda pendapat mengenai rincian bentuk sedekap, yang merupakan khilaf tanawwu’ (perbedaan dalam variasi). Walaupun demikian, cara yang bersedekap yang benar dibagi menjadi dua cara:

Cara pertama yaitu al wadh’u (meletakkan kanan di atas kirim tanpa melingkari atau menggenggam). Letak tangan kanan ada di tiga tempat: di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di lengan bawah dari tangan kiri. Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr tentang sifat shalat Nabi,
ثم وضَع يدَه اليُمنى على ظهرِ كفِّه اليُسرى والرُّسغِ والساعدِ

“..setelah itu beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan atau di atas lengan” (HR. Abu Daud 727, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Dalam Madzhab Maliki dan Hambali, mereka menganjurkan meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i, tangan kanan diletakkan di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di sebagian lengan (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/87).

Cara kedua yaitu al qabdhu (jari-jari tangan kanan melingkari atau menggenggam tangan kiri). Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:
رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ

“Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Adapun di luar dua cara ini, seperti meletakkan tangan kanan di siku kiri, atau di lengan atas, adalah kekeliruan dan tidak ada satupun ulama yang membolehkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Kita pernah melihat orang yang bersedekap dengan memegang sikunya, apakah ini ada dasarnya? Jawabnya, ini tidak ada dasarnya sama sekali” (Syarhul Mumthi’, 3/36).

Sebagian ulama membedakan tata cara bersedekap laki-laki dengan wanita, namun yang tepat tata cara bersedekap laki-laki dengan wanita adalah sama. Karena pada asalnya tata cara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi itu berlaku untuk laki-laki dengan wanita kecuali ada dalil yang membedakannya.

Letak Sedekap
Para ulama berbeda pendapat mengenai letak sedekap. Madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa letak sedekap adalah di bawah pusar. Berdasarkan hadits:

أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلَاةِ تَحْتَ السُّرَّةِ

“Ali radhiallahu’anhu berkata: Termasuk sunnah, meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan dalam shalat di bawah pusar” (HR. Abu Daud 758, Al Baihaqi, 2/31)

Namun hadits ini sangat lemah karena ada perawinya yang bernama Ziad bin Zaid Al Kufi statusnya majhul ‘ain, dan Abdurrahman bin Ishaq yang berstatus dhaiful hadits.

Adapun Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat di bawah dada dan di atas pusar. Dalilnya hadits Wail bin Hujr:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengencangkan keduanya di atas dadanya ketika beliau shalat” (HR,. Abu Daud 759, Al Baihaqi 4/38, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 3322)

Syafi’iyyah dan Malikiyyah memaknai bahwa maksud lafadz عَلَى صَدْرِهِ adalah bagian akhir dari dada. Namun keshahihan hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Yang tepat insya Allah, hadits ini lemah. Letak kelemahannya pada perawi Mu’ammal bin Isma’il, yang dapat dirinci sebagai berikut:

Sebagian ulama men-tsiqah-kannya, bahkan termasuk Ishaq bin Rahawaih dan Yahya bin Ma’in. Namun Adz Dzahabi menjelaskan: “Abu Hatim berkata: ‘Ia shaduq, tegar dalam sunnah, namun sering salah’. Sebagian ulama mengatakan bahwa kitab-kitabnya dikubur, lalu ia menyampaikan hadits dengan hafalannya sehingga sering salah”. Ibnu Hajar juga mengatakan: “Shaduq, buruk hafalannya”. Sehingga yang tepat ia berstatus shaduq, wallahu’alam.
Dengan statusnya yang shaduq, ia tafarrud dalam meriwayatkan hadits ini.
Periwayatan Mu’ammal dari Sufyan Ats Tsauri bermasalah.
Periwayatan Mu’ammal menyelisihi para perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkan dari Sufyan Ats Tsauri dengan tanpa tambahan lafadz عَلَى صَدْرِهِ (di atas dadanya). Menunjukkan riwayat ini syadz.
Terdapat jalan lain yang diriwayatkan secara mursal dari Thawus bin Kaisan dengan sanad yang shahih. Dengan demikian hadits tentang letak sedekap di atas dada lebih tepat kita katakan hadits mursal.

Juga dinukil sebagai salah satu pendapat imam Ahmad bahwasanya letak sedekap adalah persis di atas dada, sesuai zhahir hadits. Ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan juga Syaikh Al Albani rahimahumallah. Namun karena tidak ada hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang ini maka yang tepat tidak ada batasan letak sedekap. Dalam hal ini perkaranya luas. Sedekap boleh di atas dada, di bawah dada, di perut, di atas pusar maupun di bawah pusar (lihat Sifat Shalat Nabi Lit Tharifi, 90).

Adapun bersedekap di dada kiri atau di rusuk kiri, dan orang yang melakukannya sering beralasan bahwa itu adalah tempatnya jantung, ini adalah alasan yang dibuat-buat yang tidak ada asalnya. Selain itu ada hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu:

نهى أن يصلي الرجل مختصرا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seseorang bertolak pinggang ketika sedang shalat” (HR. Bukhari 1220, Muslim 545)

dan perbuatan demikian walaupun tidak sama dengan tolak pinggang, namun itu mendekati tolak pinggang. Selain itu juga, perbuatan ini membuat badan tidak seimbang (lihat Syarhul Mumthi’, 3/37-38).

Sedekap Setelah Ruku’
Sebagian ulama salaf menganjurkan bersedekap setelah bangun dari ruku, diantaranya Al Qadhi Abu Ya’la, Ibnu Hazm, dan Al Kasani. Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:

رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ

“Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Lafadz إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ (ketika beliau berdiri dalam shalat) dipahami bahwa sedekap itu dilakukan dalam setiap kondisi berdiri dalam shalat kapan pun itu, baik sebelum rukuk maupun sesudah rukuk. Namun ini adalah pendalilan yang tidak sharih. Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih mengenai hal ini, maka khilaf ulama dalam hal ini adalah khilaf ijtihadiyyah, perkaranya luas dalam masalah ini. Imam Ahmad mengatakan:

أرجو أن لا يضيق ذلك

“Saya harap masalah ini tidak dibuat sempit”

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Sifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi
Sifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Asy Syarhul Mumthi ‘ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah

Selasa, 25 Juli 2017

Posisi tangan dan mengangkat tangan saat shalat

Sumber ; https://rumaysho.com/6943-sifat-shalat-nabi-2.html

Contohlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam melaksanakan shalat. Saat ini kita akan lihat kembali sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mulai dari takbiratul ihram hingga perkara sedekap saat shalat.
4- Jika telah berdiri melaksanakan shalat, lakukanlah takbiratul ihram dengan mengucapkan, “Allahu akbar (artinya: Allah Maha Besar).”
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.” (HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5- Mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan pundak atau ujung telinga (cuping telinga). Mengangkat tangan seperti ini dilakukan pada empat keadaan yaitu saat:
a- Takbiratul ihram
b- Ruku’
c- Bangkit dari ruku’
d- Berdiri dari tasyahud awwal
Di antara dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, turun ruku’ dan bangkit dari ruku’ adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ » . وَكَانَ لاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِى السُّجُو
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya sejajar pundaknya ketika memulai (membuka shalat), ketika bertakbir untuk ruku’, ketika mengangkat kepalanya bangkit dari ruku’ juga mengangkat tangan, dan saat itu beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah, robbanaa wa lakal hamdu’. Beliau tidak mengangkat tangannya ketika turun sujud.” (HR. Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390).
Juga diterangkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata,
ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ
“Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa mengangkat tangan itu sejajar dengan pundak. Sedangkan dalil yang menunjukkan boleh mengangkat tangan hingga ujung telinga yaitu hadits,
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ.
Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar kedua telinganya. Jika ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya juga sejajar kedua telinganya. Jika bangkit dari ruku’, beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, beliau melakukan semisal itu pula.” (HR. Muslim no. 391).
6- Lalu sedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
Dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata bahwa,
أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى
Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat dan beliau bertakbir (Hammam menyebutkan beliau mengangkatnya sejajar telinga), lalu beliau memasukkan kedua tangannya di bajunya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. (HR. Muslim no. 401).
Meletakkan tangan kanan di sini bisa pada telapak tangan, pergelangan atau lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr juga disebutkan,
ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ
“Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri.” (HR. Ahmad 4: 318. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.” (HR. An Nasai no. 8878 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
7- Saat sedekap, tangan diletakkan di pusar, bawah pusar atau di dada.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan ketika sedekap tidak pada tempat tertentu. Jadi sah-sah saja meletakkan tangan di dada, di pusar, di perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Sedangkan yang lebih dari itu dengan menentukan posisi tangan sedekap tersebut butuh pada dalil. Meletakkan tangan di dada maupun di bawah pusar sama-sama berasal dari hadits yang dho’if. (Lihat penjelasan guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Athorifi dalam karya beliau Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 87-90).
Semoga berkelanjutan lagi pada serial berikutnya. Moga Allah mudahkan.

Senin, 17 Juli 2017

Berdoa ketika sujud

Sumber ; https://konsultasisyariah.com/5592-doa-sujud.html

Doa Sujud Selain Bahasa Arab

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Barakallahu fik, Ustadz.

Ada pertanyaan yang saya ingin tanyakan. Apakah boleh, jika dalam keadaan sujud dalam shalat dan setelah tasyahud akhir sebelum salam, saya berdoa memakai bahasa Indonesia? Karena saya tidak bisa berbahasa Arab. Apakah bisa membatalkan shalat saya, jika saya berdoa memakai bahasa Indonesia? Jazakallahu khairan atas jawabannya, Ustadz.

Fakhri Noerand (fakhri**@yahoo.***)

Jawaban:

Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah menganggap bahwa berdoa dengan selain bahasa Arab, baik ketika shalat maupun di luar shalat, adalah makruh, karena Umar bin Khattab melarang “rathanatal a’ajim” (berbicara dengan selain bahasa arab).

Sementara, dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan selain bahasa Arab yang maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, “Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa kaumnya.” (Q.S. Ibrahim:4)

Dalam Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan bahwa berdoa dalam shalat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada dalam Alquran dan hadis). Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat ini dikuatkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Dalam suatu kesempatan, mereka ditanya, “Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?”

Mereka menjawab, “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)

Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair, no. 4337)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Sumber ; https://rumaysho.com/8514-berdoa-dengan-selain-bahasa-arab-dalam-shalat.html

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat.
Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata,
[Untuk doa ma’tsur]
Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah.
Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal.
Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak.
Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.
[Untuk doa yang tidak ma’tsur]
Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181).
Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata,
فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ .
“Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273).
Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal.

Istigfar

Sumber ; http://www.fimadani.com/8-lafazh-istighfar-pilihan/

Esensi dari istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah Ta’ala, sebagai bukti dan wujud taubatan nasuha, yang didasarkan pada pengakuan yang jujur akan dosa, penyesalan yang dalam dan sepadan atasnya, serta tekad yang sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya. Inilah inti dari setiap istighfar. Sedangkan pelafazhan dengan lisan adalah faktor pendukung. Sehingga selama inti dan esensi tersebut telah terpenuhi dalam diri seseorang, maka masalah lafazh dan redaksi istighfar yang diucapkan bisa longgar dan relatif. Yakni bisa saja dengan lafazh dan redaksi yang manapun, dan bebas diucapkan dalam bahasa apapun. Baik Arab, Indonesia, Jawa, Madura, Sunda, Inggris, maupun yang lainnya.

Namun, meskipun demikian, tetap saja akan lebih baik, lebih ideal, lebih afdhal dan lebih sempurna, jika lafazh dan redaksi istighfar yang dipilih dan dilantunkan adalah berasal dari Al-Qur’an dan sunnah Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karena, barokahnya pastilah lebih besar!

Dan berikut ini adalah beberapa lafazh istighfar pilihan dari tuntunan Sang Teladan Utama, Baginda Sayyidina Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.

1. Dalam riwayat Muslim lafazh istighfar terpendek yang biasa dibaca sebanyak 3x oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selepas shalat:

[arabtext] “أَسْتَغْفِرُ الله" [/arabtext]

“Astaghfirullah." (Aku memohon ampun kepada Allah)

2. Dalam hadits At Timridzi, Abu Dawud, dan Al Hakim bahwa, barangsiapa membaca istighfar dibawah ini, maka akan diampunkan dosanya, meskipun ia telah lari dari medan jihad yang sedang berkecamuk (dimana dosanya sangat besar sekali):

[arabtext] “أَسْتَغْفِرُ الله الَّذِي لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الحَيُّ القَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ" [/arabtext]

“Astaghfirullahal-ladzi la ilaha illa Huwal-Hayyul-Qayyum, wa atubu ilaih" (Aku memohon ampun kepada Allah, Yang tiada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, Yang Maha Hidup, Yang Maha Mengurus, dan aku bertobat kepada-Nya).

3. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim lafazh istighfar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. yang banyak dibaca di akhir masa hidup beliau:

[arabtext] “سُبْحَانَ اللهُ وَبِحَمْدِهِ، أَسْتَغْفِرُالله وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ" [/arabtext]

“Subhanallah wa bihamdih. Astaghfirullah, wa atubu ilaih" (Maha Suci Allah, dan dengan memuji-Nya. Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya).

Atau dengan lafazh dan redaksi Muslim berikut ini:

[arabtext] “سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ" [/arabtext]

“Subhanaka, Allahumma wa bihamdika, astaghfiruka wa atubu ilaik" (Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu).

4. Lafazh doa istighfar dalam riwayat Al Bukhari yang biasa dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. dalam ruku’ dan sujud, khususnya di akhir hidup beliau, dalam rangka mengamalkan perintah Allah dalam surah An-Nashr:

[arabtext] “سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ" [/arabtext]

“Subhanaka, Allahumma Rabbana, wa bihamdika, astaghfiruka wa atubu ilaik" (Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu).

5. Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dalam riwayat Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ahmad, sempat menghitung lafazh istighfar berikut ini dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. dalam satu majlis, sebanyak 100 x:

[arabtext] “رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ" [/arabtext]

“Rabbighfirli, wa tub ‘alayya, innaka Anta At-Tawwabur-Rahim" (Wahai Tuhan-ku, ampunilah daku, dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau-lah Dzat Maha Penerima tobat, dan Maha Penyayang).

6. Doa istighfar kaffaratul majlis (penutup dan penghapus dosa majlis) dalam riwayat Abu Dawud, An Nasa’i, Ath Thabrani, dan Al Hakim:

[arabtext] “سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ" [/arabtext]

“Subhanaka, Allahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa Anta, astaghfiruka, wa atubu ilaik" (Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu).

7. Lafazh doa istighfar dalam Shahih Al Bukhari yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. kepada sahabat Abu Bakar ra. untuk dibaca di dalam shalat khususnya sebelum salam:

[arabtext] “اللهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِيْ، إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ" [/arabtext]

“Allahumma inni dzalamtu nafsi dzulman katsira, wala yaghfirudz-dzunuba illa Anta, faghfirli maghfiratan min ‘indika, warhamni, innaka Antal-Ghafurur-Rahim" (Ya Allah sungguh aku telah mendzalimi diriku dengan kedzaliman yang banyak. Dan tiada yang bisa mengampuni dosa-dosa selain hanya Engkau. Maka ampunkanlah daku dengan sebuah pengampnan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau-lah Dzat Maha Pengampun, Maha Penyayang).

8. Sayyidul-istighfar (Induk istighfar), dalam Shahih Al Bukhari, dimana disabdakan bahwa, barangsiapa membacanya pada siang hari lalu wafat pada siang itu, maka ia termasuk ahli Surga, dan barangsiapa membacanya pada petang hari lalu wafat pada malam itu, maka ia tergolong ahli Surga:

[arabtext] “اللهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ، لآ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ لَكَ بِذَنْبِيْ، فَاغْفِرْلِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ" [/arabtext]

“Allahumma Anta Raabbi, la ilaha illa Anta, khalaqtani wa ana ‘abduka, wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu. A’udzu bika min syarri ma shana’tu. Abu-u laka bini’matika ‘alayya, wa abu-u laka bidzambi. Faghfirli fa innahu la yaghfirudz-dzunuba illa Anta" (Ya Allah Engkau-lah Tuhan-ku. Tiada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau. Engkau Yang telah Menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku akan menjaga janji-Mu seoptimal yang aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan segala yang aku perbuat. Aku kembali kepada-Mu dengan (mengakui) segala nikmat-Mu kepadaku. Dan akupun kembali kepada-Mu dengan (mengakui) semua dosaku. Maka ampunilah aku. Karena sesungguhnya tiada yang bisa mengampuni dosa-dosa selain hanya Engkau

Sholawat Nabi

Sumber ; https://almanhaj.or.id/3275-bagaimana-cara-shalawat-yang-sesuai-sunnah-dan-bolehkah-shalawat-diiringi-dengan-rebana.html

SHALAWAT DIIRINGI REBANA?

Pertanyaan.
Ana ingin menanyakan masalah amaliyah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Apakah shalawat ini banyak macamnya?
2. Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjama’ah, dengan suara keras atau sirr (pelan)?
3. Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)?

[Abdullah S.Aga. Kota Kembang, Jawa Barat]

Jawaban.
Alhamdulillah, sebelum menjawab pertanyaan saudara Abdullah S.Aga, kami ingin menyampaikan, bahwa amal ibadah akan diterima oleh Allah jika memenuhi syarat-syarat diterimanya ibadah. Yaitu ibadah itu dilakukan oleh orang yang beriman, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Akan tetapi pada zaman ini, alangkah banyaknya orang yang tidak memperdulikan syarat-syarat di atas. Maka pertanyaan yang saudara ajukan ini merupakan suatu langkah kepedulian terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu memberi taufiq kepada kita di atas jalan yang lurus.

Perlu kami sampaikan, bahwasannya shalawat kepada Nabi merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung. Tetapi banyak sekali penyimpangan dan bid’ah yang dilakukan banyak orang seputar shalawat Nabi. Berikut ini jawaban kami terhadap pertanyaan saudara.

1. Shalawat Nabi memang banyak macamnya. Namun secara global dapat dibagi menjadi dua.

a. Shalawat Yang Disyari’atkan.
Yaitu shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya. Bentuk shalawat ini ada beberapa macam. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabi menyebutkan ada tujuh bentuk shalawat dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat hafizhahullah di dalam kitab beliau, Sifat Shalawat & Salam, membawakan delapan riwayat tentang sifat shalawat Nabi.

Di antara bentuk shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ (فِي رِوَايَةٍ: وَ بَارِكْ) عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

(Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid).

Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma’arif].

Dan termasuk shalawat yang disyari’atkan, yaitu shalawat yang biasa diucapkan dan ditulis oleh Salafush Shalih.

Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad hafizhahullah berkata, ”Salafush Shalih, termasuk para ahli hadits, telah biasa menyebut shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebut (nama) beliau, dengan dua bentuk yang ringkas, yaitu:

صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (shalallahu ‘alaihi wa sallam) dan

عَلَيْهِ الصّلاَةُ وَالسَّلاَمُ (‘alaihish shalaatu was salaam).

Alhamdulillah, kedua bentuk ini memenuhi kitab-kitab hadits. Bahkan mereka menulis wasiat-wasiat di dalam karya-karya mereka untuk menjaga hal tersebut dengan bentuk yang sempurna. Yaitu menggabungkan antara shalawat dan permohonan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 15, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad]

b. Shalawat Yang Tidak Disyari’atkan.
Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh Ahli Bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau shalawat itu. Shalawat seperti ini banyak sekali jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Contohnya, berbagai shalawat yang ada dalam kitab Dalailul Khairat Wa Syawariqul Anwar Fi Dzikrish Shalah ‘Ala Nabiyil Mukhtar, karya Al Jazuli (wafat th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini ialah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih, dan lain-lain. Termasuk musibah, bahwa sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan. [1]

2. Cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

a. Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan dzikir termasuk ibadah. Bukan shalawat bid’ah, karena seluruh bid’ah adalah kesesatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dzikir-dzikir dan do’a-do’a termasuk ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah dibangun di atas ittiba’ (mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Tidak seorangpun berhak men-sunnah-kan dari dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang tidak disunnahkan (oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), lalu menjadikannya sebagai kebiasaan yang rutin, dan orang-orang selalu melaksanakannya. Semacam itu termasuk membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diizinkan Allah. Berbeda dengan do’a, yang kadang-kadang seseorang berdo’a dengannya dan tidak menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan).” [Dinukil dari Fiqhul Ad’iyah Wal Adzkar, 2/49, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin Al Badr].

b. Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu dan tempat, terlebih-lebih pada hari jum’ah, atau pada saat disebut nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan lain-lain tempat yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali. [HR Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah].

c. Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara, yang tidak ditentukan oleh syari’at.
Seperti menentukan waktu sebelum beradzan, saat khathib Jum’at duduk antara dua khutbah, dan lain-lain.

d. Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada dalil yang membenarkan bershalawat dengan berjama’ah. Karena, jika dilakukan berjama’ah, tentu dibaca dengan keras, dan ini bertentangan dengan adab dzikir yang diperintahkan Allah, yaitu dengan pelan.

e. Dengan suara sirr (pelan), tidak keras.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, yaitu dengan suara pelan, kecuali ada dalil yang menunjukkan (harus) diucapkan dengan keras. Allah berfirman,

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِفْيَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ وَلاَتَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

Dan dzikirlah (ingatlah, sebutlah nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [Al A’raf : 205].

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Oleh karena itulah Allah berfirman:
وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ (dan dengan tidak mengeraskan suara), demikianlah, dzikir itu disukai tidak dengan seruan yang keras berlebihan.” [Tafsir Ibnu Katsir].

Al Qurthubi rahimahullah berkata,”Ini menunjukkan, bahwa meninggikan suara dalam berdzikir (adalah) terlarang.” [Tafsir Al Qurthubi, 7/355].

Muhammad Ahmad Lauh berkata,”Di antara sifat-sifat dzikir dan shalawat yang disyari’atkan, yaitu tidak dengan keras, tidak mengganggu orang lain, atau mengesankan bahwa (Dzat) yang dituju oleh orang yang berdzikir dengan dzikirnya (berada di tempat) jauh, sehingga untuk sampainya membutuhkan dengan mengeraskan suara.” [Taqdisul Asy-khas Fi Fikrish Shufi, 1/276, karya Muhammad Ahmad Lauh].

Abu Musa Al Asy’ari berkata.

لَمَّا غَزَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ أَوْ قَالَ لَمَّا تَوَجَّهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ النَّاسُ عَلَى وَادٍ فَرَفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّكْبِيرِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُمْ وَأَنَا خَلْفَ دَابَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَنِي وَأَنَا أَقُولُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ فَقَالَ لِي يَا عَبْدَاللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْتُ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى كَلِمَةٍ مِنْ كَنْزٍ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَدَاكَ أَبِي وَأُمِّي قَالَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi atau menuju Khaibar, orang-orang menaiki lembah, lalu mereka meninggikan suara dengan takbir: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illa Allah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Pelanlah, sesungguhnya kamu tidaklah menyeru kepada yang tuli dan yang tidak ada. Sesungguhnya kamu menyeru (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat, dan Dia bersama kamu (dengan ilmuNya, pendengaranNya, penglihatanNya, dan pengawasanNya, Pen.).” Dan saya (Abu Musa) di belakang hewan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendengar aku mengatakan: Laa haula wa laa quwwata illa billah. Kemudian beliau bersabda kepadaku,”Wahai, Abdullah bin Qais (Abu Musa).” Aku berkata,”Aku sambut panggilanmu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Maukah aku tunjukkan kepadamu terhadap satu kalimat, yang merupakan simpanan di antara simpanan-simpanan surga?” Aku menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah. Bapakku dan ibuku sebagai tebusanmu.” Beliau bersabda,”Laa haula wa laa quwwata illa billah.” [HR Bukhari, no. 4205; Muslim, no. 2704].

3. Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi rebana (alat musik), karena hal ini termasuk bid’ah. Perbuatan ini mirip dengan kebiasaan yang sering dilakukan oleh orang-orang Shufi. Mereka membaca qasidah-qasidah atau sya’ir-sya’ir yang dinyanyikan dan diringi dengan pukulan stik, rebana, atau semacamnya. Mereka menyebutnya dengan istilah sama’ atau taghbiir.

Berikut ini di antara perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mengingkari hal tersebut.

Imam Asy Syafi’i berkata,”Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbiir. [2] (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq ; menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al Qur’an.” [3]

Imam Ahmad ditanya tentang taghbiir, beliau menjawab,”Bid’ah.” [Riwayat Al Khallal. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 163].

Imam Ath Thurthusi, tokoh ulama Malikiyah dari kota Qurthubah (wafat 520 H); beliau ditanya tentang sekelompok orang (yaitu orang-orang Shufi) di suatu tempat yang membaca Al Qur’an, lalu seseorang di antara mereka menyanyikan sya’ir, kemudian mereka menari dan bergoyang. Mereka memukul rebana dan memainkan seruling. Apakah menghadiri mereka itu halal atau tidak? (Ditanya seperti itu) beliau menjawab,”Jalan orang-orang Shufi adalah batil dan sesat. Islam itu hanyalah kitab Allah dan Sunnah RasulNya. Adapun menari dan pura-pura menampakkan cinta (kepada Allah), maka yang pertama kali mengada-adakan adalah kawan-kawan Samiri (pada zaman Nabi Musa). Yaitu ketika Samiri membuatkan patung anak sapi yang bisa bersuara untuk mereka, lalu mereka datang menari di sekitarnya dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah). Tarian itu adalah agama orang-orang kafir dan para penyembah anak sapi. Adapun majelis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya penuh ketenangan, seolah-olah di atas kepala mereka dihinggapi burung. Maka seharusnya penguasa dan wakil-wakilnya melarang mereka menghadiri masjid-masjid dan lainnya (untuk menyanyi dan menari, Pen). Dan bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidaklah halal menghadiri mereka. Tidak halal membantu mereka melakukan kebatilan. Demikian ini jalan yang ditempuh (Imam) Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan lainnya dari kalangan imam-imam kaum muslimin.” [Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 168-169]

Imam Al Hafizh Ibnu Ash Shalaah, imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits (wafat th. 643 H); beliau ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan tepuk-tangan. Dan mereka menganggapnya sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah), bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama. Maka beliau menjawab: Mereka telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, mereka telah mengiringi orang-orang kebatinan yang menyimpang. Mereka juga menyelisihi ijma’. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali. [An Nisa:115] [4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dan telah diketahui secara pasti dari agama Islam, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkan kepada orang-orang shalih dan para ahli ibadah dari umat beliau, agar mereka berkumpul dan mendengarkan bait-bait yang dilagukan dengan tepuk tapak-tangan, atau pukulan dengan kayu (stik), atau rebana. Sebagaimana beliau tidak membolehkan bagi seorangpun untuk tidak mengikuti beliau, atau tidak mengikuti apa yang ada pada Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Beliau tidak membolehkan, baik dalam perkara batin, perkara lahir, untuk orang awam, atau untuk orang tertentu.” [5]

Demikianlah penjelasan kami, semoga menghilangkan kebingungan saudara. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin, washalatu wassalaamu ‘ala Muhammad wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mu’jamul Bida’, hlm. 345-346, karya Syaikh Raid bin Shabri bin Abi ‘Ulfah; Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi n , hlm. 20-24, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad; Minhaj Al Firqah An Najiyah, hlm. 116-122, karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu; Sifat Shalawat & Salam Kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 72-73, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat
[2]. Sejenis sya’ir berisi anjuran untuk zuhud di dunia yang dinyanyikan oleh orang-orang Shufi, dan sebagian hadirin memukul-mukulkan kayu pada bantal atau kulit sesuai dengan irama lagunya
[3]. Riwayat Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis; Al Khallal dalam Amar Ma’ruf, hlm. 36; dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9/146. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 163.
[4]. Fatawa Ibnu Ash Shalah, 300-301. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 169
[5]. Majmu’ Fatawa, 11/565. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 165

Sumber: https://almanhaj.or.id/3275-bagaimana-cara-shalawat-yang-sesuai-sunnah-dan-bolehkah-shalawat-diiringi-dengan-rebana.html

Doa mendengar adzan dan setelah adzan

Sumber : https://www.google.co.id/amp/sofyanruray.info/doa-mendengar-azan-yang-shahih-dan-lima-tambahan-lafaz-yang-dhaif/amp/

1. Do’a mendengar adzan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّة وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang membaca do’a ketika mendengar azan:

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّة وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

“Allahumma Robba haadzihid da’watit taammati wash-sholaatill qooimah, Aati Muhammadanil wasiilata wal fadhiilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda-nillladzi wa’adtahu.”

“Ya Allah Pemilik seruan yang sempurna ini dan sholat yang ditegakkan, anugerahkanlah kepada Nabi Muhammad; wasilah (kedudukan yang tinggi di surga) dan keutamaan (melebihi seluruh makhluk), dan bangkitkanlah beliau dalam kedudukan terpuji (memberi syafa’at) yang telah Engkau janjikan.”

Maka ia (yang membacanya) berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari]

2. Disunnahkan menjawab adzan dan membaca shalawat sebelum membaca do’a di atas, berdasarkan hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَة فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَة حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

“Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma bahwasannya beliau pernah mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan mu’adzin, kemudian bershalawatlah atasku, karena sesungguhnya barangsiapa yang bershalawat atasku satu kali maka Allah ta’ala akan bershalawat atasnya sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku kepada Allah, karena sesungguhnya wasilah itu adalah satu kedudukan (yang tinggi) di surga, yang tidak patut diberikan kecuali kepada seorang hamba Allah, dan aku berharap akulah hamba tersebut. Barangsiapa yang memohon wasilah untukku maka ia berhak mendapatkan syafa’atku.” [HR. Muslim]

3. Tentang keumuman sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ

“Jika kalian mendengarkan azan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan mu’adzin.” [HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma]

Keumuman hadits ini mencakup:

• Perintah menjawab adzan dan iqomah, karena iqomah juga dinamakan adzan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 5/78 no. 19327, 6/92-93 no. 2801)

• Dalam menjawab azan hendaklah dijawab sesuai yang diucapkan oleh mu’adzin, termasuk menjawab, “Ash-Sholaatu khairun minan naum”, hendaklah dijawab seperti itu berdasarkan keumuman dalil tersebut.

• Kecuali lafaz hay’alataani (hayya ‘alas sholaah dan hayya ‘alal falaah) maka dijawab masing-masing dengan: Laa haula wa laa quwwata illa billaah, sebagaimana dalam hadits Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullah.

• Keumuman hadits tersebut juga mencakup jawaban terhadap, “Qod qoomatis sholaah”, maka dijawab dengan ucapan yang semisal.

• Adapun jawaban dengan lafaz, “Aqoomaha wa adaamaha”, tidak disyari’atkan karena haditsnya dha’if (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 5/78 no. 19327, 6/92-93 no. 2801)

4. Tidak ada hadits shohih yang menerangkan adanya lafaz khusus untuk doa setelah iqomah, selain shalawat sebagaimana dalam hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma dan doa adzan sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma di atas (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 6/93 no. 2801).

5. Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah memperingatkan lima lafaz do’a ketika mendengar adzan yang dha’if:

Pertama: Tambahan dalam riwayat Al-Baihaqi:

[إنك لا تخلف الميعاد]

Innaka laa tukhliful mii’aad. Tambahan yang dha’if ini juga disebutkan dalam kitab Hisnul Muslim.

Kedua: Juga tambahan dalam riwayat Al-Baihaqi:

[اللهم إنى أسألك بحق هذه الدعوة]

Allahumma inni as-aluka bi haqqi haadzihid da’wah.

Ketiga: Tambahan pada salah satu cetakan kitab Syarhul Ma’ani:

[سيدنا محمد]

Sayyidina Muhammad.

Keempat: Tambahan dalam riwayat Ibnus Suni:

[والدرجة الرفيعة]

Wad-darojatar rofi’ah.

Kelima: Tambahan dalam riwayat Ar-Rafi’i pada Al-Muharror:

[يا أرحم الراحمي]

Yaa Arhaamar Raahimin.

Kelima lafazh do’a ini adalah tambahan-tambahan yang berasal dari hadits-hadits dha’if sehingga tidak boleh diamalkan [Lihat Al-Irwa’, 1/260-261]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Minggu, 16 Juli 2017

Tasyahud

Sumber : https://konsultasisyariah.com/15404-pandangan-mata-saat-tasyahud-dalam-shalat.html

Cara Sholat: Pandangan Mata Saat Tasyahud

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan mata saat tasyahud?

Jawaban:

Ketika shalat, kita dianjurkan untuk mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud. Akan tetapi, khusus ketika tasyahud, kita dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke arah jari telunjuk yang diisyaratkan ketika duduk tasyahud. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bagaimana cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud. Dalam keterangan Ibnu Umar itu dinyatakan,

وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ فِى الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, serta mengarahkan pandangan mata kepadanya (telunjuk itu). (HR. an-Nasai 1160, Ibn Hibban 5/274, Ibn Khuzaimah 719. Al-A’dzami mengatakan: Sanadnya shahih).

Semoga kita dimudahkan untuk mengamalkan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama sunah ketika shalat

Allahu a’lam

Bismillaah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,
Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya:

Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud?

Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih.
Semoga bisa menambah khazanah/referensi seputar permasalahan fiqih.
Wassalamu’alaikum. Jazaakallaahu khairan katsiro.

(Abu ‘Abdillah)

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Alhamdulillah khair.
Disunnahkan menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahhud pada saat berdoa, karena datang di dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْته يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا

“Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari beliau, maka aku melihat beliau menggerakkannya, seraya berdoa dengannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ahmad dan dishahihkan Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ no: 367))

Ini menunjukkan bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuk beliau ketika berdoa saja bukan dari awal tasyahhud, dan gerakan yang dimaksud di sini adalah gerakan yang ringan.

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu:

السنة للمصلي حال التشهد أن يقبض أصابعه كلها أعني أصابع اليمنى ويشير بالسبابة ويحركها عند الدعاء تحريكا خفيفا إشارة للتوحيد وإن شاء قبض الخنصر والبنصر وحلق الإبهام مع الوسطى وأشار بالسبابة كلتا الصفتين صحتا عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Yang sesuai dengan sunnah bagi orang yang shalat ketika tasyahhud adalah menggenggam semua jari kanannya dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan menggerakkannya ketika berdoa dengan gerakan yang ringan sebagai isyarat kepada tauhid, dan kalau dia mau maka bisa menggenggamkan jari kecil dan jari manis kemudian membuat lingkaran antara jempol dengan jari tengah, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk, kedua cara ini telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Maj’mu Fatawa Syeikh Bin Baz 11/185)

Berkata Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad:

لا أعلم شيئاً يدل على أن الإنسان يحركها باستمرار، وإنما يحركها ويدعو بها، أي: عندما يأتي الدعاء: اللهم.. اللهم.. يحركها.

“Saya tidak tahu dalil yang menunjukkan bahwa seseorang menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus, akan tetapi menggerakannya dan berdoa dengannya, yaitu: ketika melewati doa (Allahumma…Allahumma) menggerakkannya”
(Jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada beliau ketika mensyarh Sunan Abi Dawud, setelah Bab fil Hadab dari Kitab Al-Libas)

Adapun isyarat dengan jari dan mengangkatnya serta mengarahkannya ke arah qiblat, maka pendapat yang kuat ini dilakukan dari awal tasyahhud karena dhahir hadist-hadist menunjukkan demikian.

Diantara hadist yang menunjukkan disyari’atkannya isyarat dari awal tasyahhud adalah hadist Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:

… وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas paha kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)

Dari Nafi’ beliau berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ

“Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.'” (HR. Ahmad, dan dihasankan Syeikh Al-Albany)

Dan dalam hadist yang lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُحَرِّكُ الْحَصَى بِيَدِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ لَا تُحَرِّكْ الْحَصَى وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ قَالَ وَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa’i dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Berkata Al-Mubarakfury:

ظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ يَدُلُّ عَلَى الْإِشَارَةِ مِنْ اِبْتِدَاءِ الْجُلُوسِ

“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal duduk” (Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr).

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.