Minggu, 16 Juli 2017

Hewan harus dibunuh

Sumber ; Sumber : https://rumaysho.com/13360-pahala-membunuh-cicak.html

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)
Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam.  (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211)

Sumber ; http://www.alamiry.net/2015/05/hewan-hewan-yang-dianjurkan-untuk-dibunuh.html?m=1

Ada beberapa hewan yang disyari'atkan untuk dibunuh oleh syari’at islam. Dan hewan-hewan tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الحَرَمِ: الفَأْرَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالحُدَيَّا، وَالغُرَابُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ

“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh walau di tanah haram: Tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing galak” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا

“5 hewan fasiq yang dianjurkan untuk dibunuh di tanah halal (selain tanah haram) dan di tanah haram: Ular, gagak, tikus, anjing galak, dan elang” (HR. Muslim)

Sehingga hewan-hewan yang disebutkan dianjurkan untuk dibunuh. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

هذه الدواب أمرَ النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - بقتلها في الحِل والحرم؛ وذلك لأنها فاسقة؛ أي: مؤذية بطبيعتها، ومثل ذلك أيضًا: كلُّ حشرة أو سبع مؤذٍ فإنه مأمور بقتله؛ ولهذا قال الفقهاء رحمهم الله: يُسن قتل كل مؤذٍ في الحِل والحرم حتى لو كان في الحرَم - أي: في مكة أو في المدينة أو كان في أجواف المساجد - فإنه يُقتل؛ وذلك لأذيّته وفسقه

“Hewan-hewan melata ini diperintahkan oleh nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk dibunuh, baik di tanah halal atau di tanah haram karena dia adalah hewan fasiq. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiatnya. Dan hewan semisal itu adalah seluruh serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya dia diperintahkan untuk dibunuh. Maka dari itu para ahli fiqh rahimahumullah berkata: Disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram walaupun itu di tanah haram, yakni di Makkah dan Madinah atau di dalam masjid, maka sesungguhnya dia boleh dibunuh. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasiq” (Lihat di web beliau disini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar